
Sumber: freepik.com
SOP informed consent bukanlah formalitas dari lembar persetujuan medis saja. SOP informed consent merupakan sebuah prosedur etik yang diatur oleh hukum dn erat kaitannya dengan pelayanan kesehatan sehari-hari.
Hampir semua orang pasti pernah merasakan sakit dan membutuhkan sebuah tindakan medis atau sebuah pengobatan tertentu. Terdapat beberapa tindakan penanganan sakit yang didapatkan oleh seseorang, misalnya saja pembedahan atau operasi. Akan tetapi, sebelum itu pastinya dokter akan terlebih dahulu menjelaskan mengenai langkah-langkah, manfaat, hingga risiko dari tindakan medis yang akan dijalani oleh seseorang.
Nah, secara sederhana, itulah gambaran tentang informed consent. Setelah seorang pasien mendapatkan penjelasan dari dokter yang menanganinya dan pasien tersebut memahaminya, maka pasien bisa memutuskan untuk setuju atau tidak setuju dengan tindakan medis yang direkomendasikan.
Informed consent akan selalu diberikan oleh dokter atau tim medis kepada pihak pasien atau keluarga pasien supaya mereka dapat memutuskan kelanjutan dari pengobatan yang dilakukan. Yuk, Simak informasi lebih banyak tentang SOP informed consent, supaya kamu lebih memahami proses ini pada saat harus melakukan tindakan pengobatan di rumah sakit atau klinik.
Apa Itu Informed Consent?
Informed consent merupakan prinsip yang fundamental dalam sebuah praktik medis, penelitian ilmiah, dan juga interaksi antara profesional kesehatan dengan seorang pasien atau subjek penelitian.
Konsep ini mengacu kepada sebuah proses di mana individual atau seorang pasien tersebut memberikan sebuah persetujuan secara sukarela. Seseorang memberikan persetujuan atas dasar pemahaman secara penuh akan risiko, manfaat, alternatif, hingga konsekuensi dari tindakan atau partisipasi yang dilakukan oleh tenaga Kesehatan atau dokter.
Dalam SOP informed consent, tim medis dan dokter akan memberikan informasi secara mendalam tentang perawatan atau pengobatan yang dilakukan. Mulai dari tujuan, jenis, prosedur yang akan dilakukan, sampai manfaat dari pengobatan tersebut akan diinformasikan kepada si pasien.
Dengan memberikan SOP informed consent, maka nantinya pasien akan lebih mengerti tentang pengobatan yang dilakukannya. Pasien juga diperbolehkan untuk mengajukan pertanyaan apa saja yang ingin mereka ketahui. selain itu, mereka juga memiliki hak untuk memutuskan untuk melanjutkan pengobatannya atau tidak.
Jadi, informed consent atau persetujuan untuk melakukan tindakan medis bukan hanya sebuah formalitas lembar persetujuan medis saja. SOP informed consent juga tertera pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomor 290/Menkes/PER/III/2008, persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) diberikan oleh pasien atau keluarga yang telah mendapatkan penjelasan secara lengkap dan rinci mengenai tindakan medis yang akan dilakukan.
Informed consent merupakan salah satu formulir dalam rekam medis yang sangat vital dan bisa dijadikan sebagai bahan bukti jika terjadi suatu kesalahan dalam pelaksanaan medis di rumah sakit. Informed consent yang sudah disetujui, akan disimpan di dalam sebuah berkas rekam medis pasien dan harus dijamin keamanan serta privasinya oleh tenaga kesehatan.
Berdasarkan pada Permenkes Nomor 24 tahun 2022, bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik, wajib untuk mendukung serta menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME).
Adanya peraturan bahwa rumah sakit perlu melakukan komputerisasi dalam rekam medis termasuk informed consent, maka SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) DHealth menjadi solusi bagi rumah sakit untuk menghubungkan serangkaian unit operasional yang ada di dalam rumah sakit. Melalui SIMRS DHealth, maka rumah sakit bisa saling terkait dan terintegrasi secara maksimal. Termasuk dalam hal menyimpan berkas seperti informed consent.
DHealth menawarkan benefit yang holistik kepada setiap rumah sakit, mulai dari peningkatan dalam pelayanan pasien hingga produktivitas dalam pekerja di rumah sakit. Dengan menggunakan SIMRS DHealth, maka nantinya pihak rumah sakit akan menerima informasi terkait pemberitahuan jika pasien telah menandatangani informed consent. Jadi, pelayanan rumah sakit menjadi lebih efektif.
Pentingnya informed consent ini terletak pada prinsip dasar bahwa setiap individu mempunyai hak dalam membuat Keputusan yang didasarkan pada informasi yang cukup serta pemahaman yang mendalam. Hal ini tentunya sejalan dengan prinsip otonomi pasien, yang menempatkan individu sebagai agen yang mempunyai kontrol atau tubuh dan keputusan mereka sendiri.
Oleh karena itu, sebelum memulai prosedur medis atau penelitian, seorang tenaga medis harus memastikan terlebih dahulu bahwa pasien tersebut telah diberikan informasi yang memadai dan sudah dipahami sepenuhnya. Selain itu juga sudah memberikan persetujuan secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan.
Pentingnya Informed Consent

Sumber: freepik.com
Dengan adanya SOP informed consent yang jelas dan baik, maka pasien tentunya akan memahami segala manfaat serta risiko dan tujuan dari Tindakan yang akan diberikan oleh dokter. Termasuk juga informasi tentang tingkat keberhasilan dari suatu pengobatan ataupun tindakan medis tertentu.
Hal ini tentunya menjadi penting untuk bisa mencegah terjadinya kesalahpahaman pasien yang sering menganggap bahwa suatu tindakan disebut sebagai malpraktik jika hasil yang didapatkan tidak sesuai dengan yang mereka harapkan.
Di rumah sakit, klinik, maupun puskesmas, SOP informed consent biasanya akan diminta dalam sebuah formulir atau selembar surat tertulis yang di dalamnya mencakup:
Identitas dari pasien dan nama tenaga medis yang memberikan penjelasan dan juga dokter yang akan melakukan tindakan.
Nama penyakit atau informasi tentang diagnosis atau kondisi medis yang dialami pasien.
Jenis prosedur pemeriksaan atau pengobatan yang direkomendasikan atau yang nantinya akan dilakukan oleh dokter.
Risiko serta manfaat dari tindakan medis yang akan dilakukan.
Risiko serta manfaat alternatif tindakan, termasuk apabila tidak memilih prosedur tindakan tersebut.
Perkiraan biaya yang akan didapatkan dari tindakan medis dan pengobatannya.
Setelah pasien membaca dan juga menyetujui informed consent yang diberikan, maka itu artinya pasien tersebut:
Telah menerima semua informasi tentang pilihan prosedur dan pengobatan yang akan diberikan oleh tim medis atau dokter.
Sudah paham dengan informasi yang diberikan dan mempunyai kesempatan untuk mengajukan pertanyaan jika ada yang membingungkan atau belum dimengerti.
Memutuskan sendiri apakah akan menjalani atau akan menolak langkah dari penanganan yang direkomendasikan oleh rumah sakit.
Jika pasien tersebut setuju untuk menjalani tindakan medis yang disarankan oleh dokter, baik untuk tujuan pemeriksaan atau pengobatan, maka dokter atau perawat akan meminta kepada pasien untuk menandatangani surat informed consent yang menyatakan persetujuan.
Akan tetapi, jika pasien menolak, maka dokter atau perawat juga bisa meminta kepada pasien untuk menandatangani surat penolakan. Surat penolakannya sendiri berisikan pernyataan bahwa pasien tersebut tidak setuju dengan tindakan medis yang disarankan oleh dokter dan telah memahami berbagai konsekuensi atau pilihannya tersebut.
Tujuan Informed Consent

Sumber: freepik.com
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa informed consent merupakan sebuah pernyataan persetujuan sebuah tindakan medis yang diberikan pasien kepada dokter. Selain itu, informed consent juga merupakan sebuah bentuk komunikasi antara pasien dengan dokter.
Hal itu bertujuan untuk memberikan informasi tentang prosedur dan/atau pengobatan yang direncanakan, risiko dari tindakan yang akan dilakukan, prognosis penyakit, manfaat Tindakan, dan alternatif tindakan lainnya.
Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa informed consent bertujuan untuk bisa memberikan sebuah kenyamanan dan dukungan bagi para pasien untuk bisa mengambil keputusan atau pilihan untuk dirinya.
Informed consent juga bisa bertujuan untuk meningkatkan komunikasi dan kepercayaan dalam hubungan antara dokter dengan pasien. selain itu, informed consent juga bertujuan untuk memberikan suatu perlindungan untuk pasien dan dokter.
Dengan adanya informed consent, maka pasien nantinya akan terlindungi dari kemungkinan adanya sebuah tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan atau yang tidak diperlukan. Sedangkan untuk dokter sendiri, informed consent bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum mengenai risiko tuntutan terkait kegagalan dari tindakan medis, meski pelayan maksimalnya telah diberikan.
SOP Informed Consent
SOP informed consent pada pelayanan rumah sakit biasanya terdiri dari dua jenis pasien. Pertama, pasien umum, yaitu pasien yang datang sendiri atau dengan keluarga pasien untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan.
Kemudian, dokter atau perawat nantinya akan melakukan anamnesa. Apabila pasien tersebut dalam keadaan gawat dan harus segera dilakukan tindakan seperti operasi, maka dokter nantinya akan menjelaskan prosedur dan informasi apa saja yang nantinya akan dilakukan dalam tindakan.
Setelah itu, pasien atau keluarga pasien wajib mengisi dengan lengkap mengenai identitas dan menandatangani formulir informed consent yang bermaterai.
Kedua, pasien one day care, yaitu pasien yang berasal dari rumah sakit lain. Pada saat pasien sampai di UGD, maka pasien hanya diberikan tindakan berupa pemasangan infus saja, karena prosedur informed consentnya sudah dijelaskan oleh dokter atau perawat sebelumnya atau di rumah sakit asalnya.
Penerapan Informed Consent Dalam SIMRS
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) merupakan salah satu instrumen teknologi yang digunakan untuk mengelola data pasien dan proses pelayanan Kesehatan di rumah sakit. Dalam konteks SIMRS, informed consent mempunyai peranan yang penting sebagai bagian dari prosedur. Dimana Prosedur yang mengatur penggunaan data medis dan interaksi antara pasien dengan penyedia layanan kesehatan.
Pererapa informed consent dalam SIMRS sendiri mempunyai beberapa karakteristik khusus yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan data medis setiap pasien, di antaranya:
Persetujuan penggunaan data medis
Salah satu yang menjadi aspek utama dari informed consent dalam SIMRS adalah permintaan persetujuan pasien dalam hal penggunaan dan pengelolaan data medis mereka dalam sistem
Hal ini mencakup informasi seperti riwayat medis, hasil tes laboratorium, diagnosis, dan rencana perawatan. Pasien juga harus diberikan penjelasan yang memadai mengenai data medis yang akan digunakan nantinya, siapa yang mempunyai akses ke data tersebut, dan hak mereka untuk membatasi atau menarik persetujuan mereka.
Penggunaan data untuk keperluan klinis dan penelitian
Dalam SIMRS, data medis pasien bisa digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk dalam perawatan klinis, analisis epidemiologi, penelitian ilmiah, dan juga perbaikan mutu pelayananan.
Pasien harus diberikan informasi yang jelas mengenai tujuan penggunaan data mereka dan memperoleh persetujuan mereka sebelum data medis mereka digunakan untuk tujuan tertentu di luar keperawatan langsung.
Kerahasiaan dan keamanan data
Informed consent dalam SIMRS juga berkaitan dengan perlindungan privasi serta keamanan data pasien. pasien perlu diberi tahu tentang langkah-langkah yang akan diambil untuk menjaga kerahasiaan data medis mereka. Termasuk juga kebijakan mengenai akses terhadap data oleh para staf rumah sakit, enkripsi data, dan langkah-langkah keamanan teknis lainnya.
Keterlibatan pasien dalam pengambilan Keputusan
Informed consent dalam SIMRS juga mencakup keterlibatan pasien dalam pengambilan Keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan data medis mereka. Pasien mempunyai hak untuk bisa menentukan batasan-batasan pada penggunaan data mereka.
Setuju atau tidak untuk berpartisipasi dalam penelitian atau dalam penggunaan dat medis mereka untuk suatu tujuan tertentu, serta mendiskusikan opsi-opsi perawatan dan penggunaan data dengan penyedia layanan kesehatan.
Dokumentasi dan rekam jejak persetujuan
Penting pula untuk mencatat persetujuan pasien secara tertulis dalam SIMRS. Hal ini mencakup pembuatan catatan elektronik tentang persetujuan pasien, termasuk tanggal, waktu, dan rincian persetujuan yang diberikan.
Dokumentasi ini penting untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap prinsip informed consent, serta memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang terkait.
Penerapan informed consent dalam SIMRS tentunya memerlukan kerja sama antara penyedia layanan kesehatan, administrator rumah sakit, dan pasien untuk bisa memastikan bahwa hak-hak pasien nantinya akan terlindungi dan data medis mereka bisa dikelola dengan baik.
Proses ini juga mencakup pendidikan dan komunikasi yang efektif kepada pasien mengenai pentingnya informed consent dan hak-hak mereka yang berkaitan dengan penggunaan data medis. Sehingga, informed consent dalam SIMRS bukan hanya sebuah kewajiban hukum saja, tetapi juga prinsip etis yang mendasar untuk bisa memastikan adanya keadilan, privasi, dan otonomi pasien dalam pengelolaan data medis mereka.
Kesimpulan
SOP informed consent adalah proses seseorang memberikan persetujuan untuk bisa melakukan sesuatu setelah sepenuhnya memahami apa yang akan terjadi, termasuk risiko dan manfaatnya. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu membuat keputusan berdasarkan pada informasi yang cukup dan mereka paham dengan apa yang dialami.
Informed consent juga memiliki keterkaitan dengan Rekam Medis Elektronik (RME) dalam konteks pengelolaan data Kesehatan pasien. Adanya peraturan dalam PERMENKES bahwa rumah sakit perlu melakukan komputerisasi dalam rekam medis termasuk informed consent, maka SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) DHealth bisa menjadi pilihan.
Melalui SIMRS DHealth, maka rumah sakit bisa saling terkait dan terintegrasi secara maksimal. Termasuk dalam hal menyimpan berkas seperti informed consent. Dengan begitu, pelayanan dalam rumah sakit bisa menjadi lebih efisien.
Penulis: Nurul Ismi Humairoh